SUARA MUSLIM | Jakarta–Prof. Dr. KH. Hamid Fahmy Zarkasyi, M.A.Ed., M.Phil mendapatkan penghargaan sebagai “Tokoh Perbukuan Islam” dari Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) DKI Jakarta dalam ajang IBF Award.
Penghargaan diberikan dalam pembukaan pameran buku Islam terbesar di Indonesia, Islamic Book Fair (IBF) 2023 di Istora Senayan, Jakarta, pada Rabu, 20 September 2023 lalu.
Dalam sambutannya, Hamid mengatakan, IBF 2023 merupakan pesta peradaban Islam. ”Saya sungguh berbahagia, bahwa acara kita hari ini pesta peradaban Islam,” ungkapnya.
“Ini tradisi luar biasa, kepada IKAPI saya ucapkan terima kasih. Ini bagian membangun peradaban dengan ilmu pengetahuan. Ini tradisi dan cermin tonggak kemajuan literasi Islam,” tegasnya.
Lalu, seperti apa sesungguhnya sosok Hamid Fahmy Zarkasyi?
Nama dan gelar lengkapnya adalah Prof. Dr. K. H. Hamid Fahmy Zarkasyi, M.A.Ed., M.Phil. Hamid lahir di Gontor, Ponorogo pada 13 September 1958. Ia merupakan putra ke-9 dari KH Imam Zarkasyi, salah satu pendiri Pesantren Modern Gontor Ponorogo.
Hamid adalah sosok yang komplit dalam dunia ilmu dan pendidikan. Ia merupakan ulama, akademisi, peneliti, filsuf, dan cendekiawan muslim Indonesia.
Sebagai peneliti, ia menjadi pendiri dan Direktur Institute for the Study of Islamic Thought and Civilization (INSISTS) dan Center of Islamic and Occidental Studies (CIOS). Ia juga pernah memimpin Majalah ISLAMIA yang diterbitkan INSISTS.
Sebagai pengajar, ia menjabat Rektor dan Guru Besar Universitas Darussalam (Unida) Gontor, Ponorogo, Jawa Timur. Hamid juga menjadi Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI).
Hamid menamatkan pendidikan menengahnya di Kulliyatul Mu’allimin al-Islamiyah (KMI) Pondok Modern Darussalam Gontor dan S1 di Institut Studi Islam Darussalam (ISID) di pondok yang sama.
Pendidikan S2 (M.A.Ed) dalam bidang Pendidikan diperoleh di the University of Punjab, Lahore, Pakistan (1986). Kemudian pendidikan S2 (M.Phil) dalam Studi Islam diselesaikan di University of Birmingham United Kingdom (1998).
Sedangkan studi S3 (PhD) bidang Pemikiran Islam diselesaikan di International Institute of Islamic Thought and Civilization (ISTAC) Malaysia pada 2006. Pada 6 Ramadhan 1427 H/29 September 2006, Hamid berhasil mempertahankan disertasinya berjudul ‘Al-Ghazali’s Concept of Causality’ di hadapan para penguji yaitu Prof. Dr. Osman Bakar, Prof. Dr. Ibrahim Zein, Prof. Dr. Torlah, dan Prof. Dr. Alparslan Acikgence, penguji eksternal dari Turki, yang memuji kajian Hamid terhadap teori kausalitas al-Ghazali pada kajian sejarah pemikiran Islam. Sebab, pendekatan Hamid terhadap konsep kausalitas al Ghazali telah menjelaskan sesuatu yang selama ini telah dilewatkan oleh kebanyakan pengkaji al-Ghazali.
Sejak 2003, ia aktif melakukan workshop pemikiran Islam yang berupaya bersikap kritis terhadap program liberalisasi pemikiran Islam. Sikapnya ini tercermin dari tulisannya di berbagai media masa.
Ia mencoba mengkritik sesuatu yang diapresiasi orang, dan mengapresiasi konsep-konsep tradisional Islam yang selama ini dilupakan orang. Banyak yang marah dan protes pada tulisannya, tapi masih lebih banyak yang menyukainya.
Murid langsung Prof. Dr. Syed Mohammad Naquib al-Attas ini pernah menjadi wakil umat Islam Indonesia dalam simposium tentang masa depan politik Islam di JIIA Tokyo (2008). Juga menjadi anggota delegasi RI (Kemenlu) dalam program Public Diplomacy Campaign ke Negara Austria (2010). Pada 2011, ia menjadi anggota tim perumus Piagam Kuwait untuk proyek “Orientalis sebagai Jembatan Peradaban”, Kementerian Waqaf dan Urusan Umat Islam, Kuwait.
Dalam bidang pendidikan ia adalah salah satu anggota dari tujuh Advisory Panel for International Academy of Islamic Education (IAME) yang berpusat di Malaysia (sejak 2010).
Ia banyak melakukan lawatan ke berbagai negara Eropa dan Asia dalam program dakwah, seminar, studi banding dan sebagainya.
Hamid dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Filsafat Islam Universitas Darussalam Gontor pada Sabtu, 12 Februari 2022.
Hamid resmi dilantik sebagai guru besar bidang Ilmu Filsafat Islam, berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 126313/ MPK/ KP/ 2020, yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Marim. Profesor Hamid merupakan guru besar kedua UNIDA Gontor.
Dalam Pidato pengukuhannya, Prof. Hamid membawakan pidato ilmiah bejudul “New Framework for Study of Islamic Philosophy”. Menurut dia sangat salah jika filsafat Islam dibangun oleh filasafat dan pemikiran-pemikiran Yunani. Padahal, sejak Islam diturunkan pada abad ke-7, fondasi intelektual Islam sudah mulai dibentuk dengan mengacu pada Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Menurut Hamid, melalui kedua sumber tersebut umat Islam diajarkan bagaimana cara berfikir secara filosofis. Bahkan, pada saat itu para intelektual muslim secara kreatif berhasil membangun dan menciptakan disiplin-disiplin ilmu seperti Ilmu Fiqh, Hadits, Kalam, Tafsir, Tasawuf dan lain-lain. Puncaknya, perkembangan pesat kegiatan ilmiah berhasil dibangun selama masa Umayyah dan Abbasiyah oleh para intelektual muslim. Bahkan, ide-ide dan karya-karya mereka banyak diterjemahkan dan diadopsi oleh barat, yang dianggap maju saat ini khususnya dalam hal pemikiran.
Dalam pidatonya, Hamid menegaskan bahwa filsafat Islam tidak secara langsung dibangun atas bantuan pemikiran Yunani dan bukan berasal dari Yunani. Para filsuf muslim tidak serta-merta menerima ide-ide dari luar Islam dengan hanya menerjemahkan, tetapi mereka melakukan upaya kritik, menyaring, bahkan menolak pemahaman tersebut, dan membangun sebuah perbedaan, menyempurnakan, dan membentuk kembali konsep untuk merumuskan bangunan filsafat mereka sendiri yang sesuai dengan pandangan Islam. Itulah yang disebutnya sebagai bentuk islamisasi ilmu pengetahuan.
Dalam kesimpulannya ia menegaskan, filsafat Yunani bukanlah asal-mula filsafat Islam. Tetapi filsafat Islam adalah karya filsafat yang didorong oleh pemahamannya tentang wahyu yang memproyeksikan pandangan dunia Islam. Selanjutnya, filsafat Islam berkembang menjadi tradisi keilmuan Islam dan diperkaya oleh teori dan metodologi Yunani melalui proses apropriasi.[]

