SUARA MUSLIM | Jakarta–Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merencanakan jika Kantor Urusan Agama (KUA) akan menjadi tempat menikah semua agama. Ia ingin memberikan kemudahan bagi warga nonmuslim.
Rencana menjadikan KUA menjadi tempat menikah semua agama mendapat tanggapan dari banyak pihak. Salah satunya dari Muhammadiyah.
SMenurut Abdul Mu’ti rencana tersebut perlu dikaji dengan seksama.
“Rencana Kemenag menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan peekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyoroti rencana Menag Yaqut Cholil Qoumas yang ingin menjadikan KUA (kantor urusan agama) sebagai tempat menikah semua agama. rnikahan dan perceraian perlu dikaji dengan seksama. Kemenag sebaiknya melakukan hearing dengan mengundang berbagai pihak, khususnya stake holder utama yaitu organisasi-organisasi agama dan kementerian terkait,” kata Abdul Mu’ti seperti dilansir Detik.com, Senin (26/2/2024).
Abdul Mu’ti menuturkan perlu diperhitungkan dampak yang akan ditimbulkan dari rencana tersebut. Untuk itu perlu adanya kajian yang komperhensif.
“Perlu dilakukan kajian komprehensif terkait dengan kesiapan dan dampak yang ditimbulkan, mempertimbangkan dengan seksama, manfaat dan madlaratnya,” tuturnya.
Abdul Mu’ti mengatakan perlu ada penertiban pernikahan antara yang sah secara hukum dan yang hanya secara agama. Dia mencontohkan pernikahan siri.
“Gagasan integrasi pencatatan pernikahan dan perceraian memang sangat diperlukan. Selain itu juga perlu dilakukan penertiban pernikahan yang tidak tercatat di dalam administrasi. Misalnya pernikahan di bawah tangan (siri) dan ‘pernikahan agama’,” ucapnya.
“Dikotomi antara pernikahan ‘agama’ dan negara tidak seharusnya dibiarkan terus terjadi. Selain menimbulkan masalah sosial, pernikahan agama juga menimbulkan masalah dikotomi hukum agama dan negara,” ungkapnya.[]

