Sign In
Suara MuslimSuara MuslimSuara Muslim
Notification Show More
Font ResizerAa
  • HOME
  • MUSLIM NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Ragam
    • Silaturahim
  • MUSLIM FAMILY
    • Keluarga
    • Parenting
    • Kesehatan
  • MUSLIM INSPIRE
    • Figur Muslim
    • Figur Muslimah
    • Wirausaha
    • Hidayah
  • MUSLIM STORY
    • Sirah Nabawiyah
    • Ulama Nusantara
    • Kisah Sahabat
  • MUSLIM STUDY
    • Akademia
    • Beasiswa
    • Literasi
  • MUSLIM TOUR
    • Haji Umrah
    • Pariwisata
Reading: Alkohol Berlabel Halal? Berikut Penjelasan BPJPH Kemenag
Share
Suara MuslimSuara Muslim
Font ResizerAa
  • Web Syndication
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • About Us
  • Contact
Search
  • HOME
  • MUSLIM NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Ragam
    • Silaturahim
  • MUSLIM FAMILY
    • Keluarga
    • Parenting
    • Kesehatan
  • MUSLIM INSPIRE
    • Figur Muslim
    • Figur Muslimah
    • Wirausaha
    • Hidayah
  • MUSLIM STORY
    • Sirah Nabawiyah
    • Ulama Nusantara
    • Kisah Sahabat
  • MUSLIM STUDY
    • Akademia
    • Beasiswa
    • Literasi
  • MUSLIM TOUR
    • Haji Umrah
    • Pariwisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Deal
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Suara Muslim > Blog > MUSLIM NEWS > Nasional > Alkohol Berlabel Halal? Berikut Penjelasan BPJPH Kemenag
Nasional

Alkohol Berlabel Halal? Berikut Penjelasan BPJPH Kemenag

Last updated: 08/03/2024 21:12
Redaksi
Share
3 Min Read
Tangkapan layar postingan terkait antiseptik beralkohol dengan label halal (dok. Kemenag)
SHARE

SUARA MUSLIM | Jakarta–Beberapa hari lalu terdapat postingan pada akun X @onecak yang menampilkan gambar sebuah produk antiseptik beralkohol yang memiliki label halal pada kemasannya disertai takarir “Alkohol yang halal“. Hal ini sempat mengundang pertanyaan netizen, mengapa produk antiseptik beralkohol tersebut diberikan label halal.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama membenarkan produk antiseptik bermerk dagang Onemed Alkohol 70% dan 95% tersebut memang memiliki sertifikat halal. “Produk ini betul telah tersertifikasi halal dalam kategori produk barang gunaan berupa Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT),” jelas Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Kamis (6/3/2024).

Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SIHALAL), antiseptik yang diproduksi PT Jayamas Medica Industri terdaftar bersertifikat halal dengan nomor sertifikat ID35410001313500222. Sertifikat halal produk tersebut diterbitkan BPJPH pada tanggal 15 Desember 2022.

Aqil menambahkan, pemberian sertifikasi halal ini dilakukan mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021, tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal. “Berdasarkan KMA tersebut, antiseptik adalah salah satu produk yang dikenai kewajiban bersertifikat halal. Kategorinya produk barang gunaan, jenis PKRT, kode klasifikasinya 4.5,” jelas Aqil.

Tak hanya produk berupa antiseptik, kode klasifikasi 4.5 juga mencakup rincian jenis produk lain seperti disinfektan, antiseptika dan disinfektan, serta antiseptika dan disinfektan lainnya.

Aqil menjelaskan lebih lanjut bahwa pemahaman terkait titik kritis kehalalan alkohol penting untuk dipahami oleh masyarakat dengan tepat. Sebab bila keliru, dapat menimbulkan kesalahpahaman. “Kita harus membedakan alkohol barang gunaan yang bersertifikat halal dengan alkohol yang ada di minuman keras atau khamr yang jelas tidak boleh disertifikasi halal,” tegas Aqil.

Dilihat dari proses pembuatannya, alkohol dapat dibedakan sebagai hasil samping industri khamr dan etanol hasil industri non khamr yang diperoleh dari sintesis kimiawi ataupun hasil industri fermentasi non khamr. Alkohol yang berasal dari khamr termasuk bahan yang tidak dapat disertifikasi halal. Sedangkan alkohol hasil sintesis kimiawi atau fermentasi non-khamr penggunaannya diperbolehkan sepanjang tidak membahayakan dan dapat disertifikasi halal.

“Alkohol dalam antiseptik tersebut merupakan bahan yang diperoleh dari proses produk halal dan memperoleh sertifikat halal,” lanjut Aqil menjelaskan.

“Produk antiseptik itu sendiri adalah barang gunaan yang peruntukannya sebagai antiseptik, dan jelas bukan untuk diminum,” tegasnya.[]

⇒ Berita Suara Muslim, bisa kunjungi dan follow di ⇒ GOOGLE NEWS

You Might Also Like

LPPOM Provinsi Papua Tingkatkan Kompetensi SDM dan Ekosistem Halal

MUI Pusat akan Selenggarakan Monev 2026 di MUI Provinsi Papua

1926: Ketika NU dan Gontor Menjawab Zaman

Kapolri Dukung Pramuka PUI Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda

PB JATMA ASWAJA bersama Tokoh Muda Lintas Agama Ikrarkan Cinta Tanah Air di Masjid Istiqlal

TAGGED:alkoholbpjphsertifikasi halal
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Ganas Annar MUI Siap Beri Bantuan Lembaga Rehabilitasi Narkoba
Next Article Berikut 5 Tips Puasa Sehat dari kemenkes. Simak Ulasannya
Leave a review

Leave a review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Sosmed Suara Muslim

FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
TiktokFollow
TelegramFollow
Google NewsFollow

Jasa Blogroll

Kami menyediakan Jasa Blogroll yang berisi tautan website di sidebar. Klik Hubungi Kami:

  • Suara Muslim
  • Suara Pesantren
  • Suara Masjid
  • Seputar Halal.
  • Info Kuliner
  • Cara Sehat
  • Destinasi Indonesia
  • Inilah Kita
  • Beasiswa Kampus
  • Indonesia Sentris
  • Promo UKM
  • Warta Regional
  • Surabaya Kota
  • Berita Santai
  • Dunia Pengamanan
  • Info Bekasi
  • Berita Kamera
  • Dunia Kampus
  • Market
  • Bisnis
Ad imageAd image

Latest News

transplantasi rambut
Hukum Transplantasi Rambut menurut Islam: Antara Mengobati Kebotakan dan Mengubah Ciptaan Allah
Kesehatan 08/10/2026
lppom papua
LPPOM Provinsi Papua Tingkatkan Kompetensi SDM dan Ekosistem Halal
Nasional 26/09/2026
mui papua
MUI Pusat akan Selenggarakan Monev 2026 di MUI Provinsi Papua
Nasional 16/09/2026
1926: Ketika NU dan Gontor Menjawab Zaman
Nasional 06/09/2026
tk islam malang
Mengenal PAUD dan TK Islam di Malang sebagai Fondasi Pendidikan Anak Usia Dini
Akademia 05/09/2026
pramuka PUI
Kapolri Dukung Pramuka PUI Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Nasional 04/09/2026
Suara MuslimSuara Muslim
Follow US
©2024 Suara Muslim | Media Islam Inspirasi Keluarga Muslim
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?