SUARA MUSLIM | Jakarta–Di tengah suasana Ramadhan 1445 H dan kondisi politik yang masih panas menjelang pengumuman Pemilu 2024, ada satu momentum penting yang nyaris terlupakan, yaitu 15 Maret 2024 bertepatan dengan Hari Internasional Melawan Islamofobia (Combating Against Islamophobia) yang telah ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2022.
Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, memiliki sumbangsih besar dengan keluarnya resolusi PBB tentang Hari Internasional Melawan Islamofobia tersebut. Bukan hanya Kemlu, Kemenag juga mendukung adanya Hari Melawan Islamofobia itu.
Di tengah banyaknya kalangan yang nyaris lupa dengan momentum hari ini, Masyarakat Indonesia Anti Islamofobia (MIAI) yang diketuai KH Bachtiar Nasir (UBN) muncul dengan sejumlah agenda sekaligus mengeluarkan sejumlah resolusi. Berikut Resolusi MIAI.
- MIAI Menentang berbagai bentuk Islamofobia yang terjadi di masyarakat Indonesia dan dunia, yang disimpulkan menjadi lima bentuk Islamofobia. Islamofobia kultural, Islamofobia religius, Islamofobia politik, Islamofobia kemanusiaan, dan Islamofobia genosida.
- MIAI juga menyerukan menghentikan berbagai prasangka buruk terhadap Islam dan umat Islam, seperti sematan kata: radikal, kekerasan, intoleran dan berbagai sematan negatif lainnya.
- MIAI Menuntut penghentian berbagai kekerasan terhadap Islam dan umat Islam seperti kekerasan verbal dan fisik berdasarkan kebencian terhadap Islam, pengusiran, kekerasan seksual, dan berbagai kekerasan lainnya yang puncaknya adalah genosida kemanusiaan.
- MIAI juga menuntut dihentikannya segala macam bentuk ujaran kebencian, seperti hinaan (bullying), penyebaran informasi-informasi yang salah, dan pelecehan terhadap simbol-simbol Islam, di semua platform media suara, tulis, video, analog dan digital.
- MIAI juga mendorong agar segera disusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Islamofobia oleh Pemerintah dan DPR.
- MIAI mendesak dibentuknya Lembaga Pengaduan Masyarakat untuk menampung berbagai aduan dan kasus-kasus tindakan Islamofobia di masyarakat.
“Demikianlah resolusi ini kami sampaikan, untuk menjaga kedaulatan beragama, keharmonisan berbangsa dan mengamalkan Pancasila secara utuh,” pungkas ,” ungkap UBN saat membacakan resolusi MIAI di Kantor Perkumpulan AQL, Jakarta, Jumat (15/03).[]

