Sign In
Suara MuslimSuara MuslimSuara Muslim
Notification Show More
Font ResizerAa
  • HOME
  • MUSLIM NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Ragam
    • Silaturahim
  • MUSLIM FAMILY
    • Keluarga
    • Parenting
    • Kesehatan
  • MUSLIM INSPIRE
    • Figur Muslim
    • Figur Muslimah
    • Wirausaha
    • Hidayah
  • MUSLIM STORY
    • Sirah Nabawiyah
    • Ulama Nusantara
    • Kisah Sahabat
  • MUSLIM STUDY
    • Akademia
    • Beasiswa
    • Literasi
  • MUSLIM TOUR
    • Haji Umrah
    • Pariwisata
Reading: Kapuskes Kemenhaj Jelaskan Kebijakan Istithaah Kesehatan Haji 2026
Share
Suara MuslimSuara Muslim
Font ResizerAa
  • Web Syndication
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • About Us
  • Contact
Search
  • HOME
  • MUSLIM NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Ragam
    • Silaturahim
  • MUSLIM FAMILY
    • Keluarga
    • Parenting
    • Kesehatan
  • MUSLIM INSPIRE
    • Figur Muslim
    • Figur Muslimah
    • Wirausaha
    • Hidayah
  • MUSLIM STORY
    • Sirah Nabawiyah
    • Ulama Nusantara
    • Kisah Sahabat
  • MUSLIM STUDY
    • Akademia
    • Beasiswa
    • Literasi
  • MUSLIM TOUR
    • Haji Umrah
    • Pariwisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Deal
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Suara Muslim > Blog > MUSLIM TOUR > Haji Umrah > Kapuskes Kemenhaj Jelaskan Kebijakan Istithaah Kesehatan Haji 2026
Haji Umrah

Kapuskes Kemenhaj Jelaskan Kebijakan Istithaah Kesehatan Haji 2026

Last updated: 15/01/2026 19:11
Redaksi
Share
4 Min Read
SHARE

Suaramuslim.id | Jakarta–Menjelang keberangkatan ibadah haji Tahun 1447 H/2026 M, Kementerian Haji dan Umrah RI memperketat penetapan istithaah kesehatan bagi jemaah haji Indonesia. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan jemaah sekaligus menekan angka kematian selama pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.

Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Haji dan Umrah, Liliek Marhaendro Susilo, menegaskan bahwa seluruh jemaah haji wajib melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan untuk menentukan kelayakan istithaah.

“Indonesia mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait aspek kesehatan, karena tingginya angka kematian jemaah haji Indonesia pada tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini, jemaah yang berangkat harus benar-benar dalam kondisi sehat,” ujar Liliek saat memberikan pembekalan pada Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 1447H/2026M di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan, pemeriksaan kesehatan dilakukan secara berlapis, mulai dari fasilitas kesehatan di daerah asal hingga pemeriksaan ulang di asrama haji sebelum keberangkatan. Langkah ini untuk memastikan kondisi kesehatan jemaah tetap memenuhi syarat istithaah hingga hari keberangkatan.

“Pemeriksaan ini penting untuk memastikan kesehatan jemaah tetap terjaga saat dinyatakan istithaah,” tambahnya.

Dalam penetapan istithaah kesehatan, Kemenhaj membagi jemaah ke dalam beberapa kategori, yakni istithaah murni, istithaah dengan pendamping, belum istithaah, dan tidak istithaah. Bagi jemaah yang dinyatakan tidak istithaah, porsi hajinya dapat dialihkan kepada anggota keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.

Penilaian Istithaah Berbasis Aplikasi

Liliek juga mengungkapkan adanya perubahan signifikan dalam mekanisme penentuan istithaah kesehatan. Jika sebelumnya penilaian ditentukan oleh petugas pemeriksa, kini keputusan akhir sepenuhnya ditetapkan melalui aplikasi sistem kesehatan haji.

“Petugas hanya menginput data dan melakukan asesmen. Hasil akhir apakah jemaah istithaah atau tidak ditentukan oleh aplikasi, sehingga lebih objektif dan menghindari potensi subjektivitas,” jelasnya.

Aturan Kesehatan Terbaru Arab Saudi

Terkait kebijakan kesehatan dari Arab Saudi, Liliek menyampaikan bahwa pemerintah setempat akan melakukan pemeriksaan kesehatan secara acak setibanya jemaah di bandara. Jika ditemukan pelanggaran, Indonesia dapat dikenai sanksi dengan berbagai bentuk.

Ia menambahkan, aturan kesehatan terbaru untuk haji 2026 pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Namun, terdapat pengetatan pada aspek kehamilan.

“Jika pada 2025 kehamilan yang tidak diizinkan adalah dua bulan, pada 2026 menjadi tiga bulan sebelum kehamilan. Bahkan, kehamilan dengan risiko tinggi juga tidak diperkenankan berangkat,” ujarnya.

Keseriusan Arab Saudi juga ditunjukkan melalui persyaratan penerbitan visa haji, yang mewajibkan adanya sertifikat atau ikrar kesehatan sebagai bukti jemaah telah dinyatakan sehat.

Sinergi dengan BPJS Kesehatan

Dalam upaya memantau kondisi kesehatan jemaah secara komprehensif, Kemenhaj menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk mengakses riwayat kesehatan jemaah.

“Riwayat kesehatan peserta BPJS dapat kami bandingkan dengan hasil pemeriksaan terbaru, sehingga pembinaan kesehatan bisa dilakukan lebih dini, bahkan sebelum masa pelunasan,” terang Liliek.

Ia berharap, dengan pembinaan sejak awal, jemaah sudah dalam kondisi sehat saat dipanggil untuk melunasi biaya haji.

Selain itu, Liliek mengajak petugas haji non tenaga kesehatan untuk turut berperan aktif dalam sosialisasi kesehatan dan memberikan pertolongan pertama kepada jemaah selama bertugas di Arab Saudi.

Ia juga mengingatkan agar jemaah tidak melakukan perjalanan jauh secara berlebihan, demi menjaga kebugaran sebelum keberangkatan dan saat tiba di Tanah Suci.

“Menjaga kesehatan sejak di Tanah Air adalah kunci agar ibadah haji dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, dan khusyuk,” tutupnya.[]

⇒ Berita Suara Muslim, bisa kunjungi dan follow di ⇒ GOOGLE NEWS

You Might Also Like

Tips Memilih Travel Umroh di Kota Bogor agar Ibadah Lebih Aman dan Nyaman

200 Jemaah Umroh Rawabi Zam-Zam Tour Siap Berangkat dalam Dua Kloter

Mulai Juli 2026, Penerbangan Umrah Wajib Lewat Terminal Khusus 2F Soekarno-Hatta

Rekomendasi Travel Umroh Solo untuk Umroh Tenang Tanpa Berdesakan di Penghujung 2026

Sebanyak 516 Jemaah Sahid Tour Siap Menjalankan Ibadah Haji 2026  

TAGGED:hajiistithaahkesehatan haji
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Alumni SMA MQ Depok Lulus Tes Masuk Universitas Islam Madinah
Next Article Persamaan Irfani Muhammadiyah dan Thariqah NU

Sosmed Suara Muslim

FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
TiktokFollow
TelegramFollow
Google NewsFollow

Jasa Blogroll

Kami menyediakan Jasa Blogroll yang berisi tautan website di sidebar. Klik Hubungi Kami:

  • Suara Muslim
  • Suara Pesantren
  • Suara Masjid
  • Seputar Halal.
  • Info Kuliner
  • Cara Sehat
  • Destinasi Indonesia
  • Inilah Kita
  • Beasiswa Kampus
  • Indonesia Sentris
  • Promo UKM
  • Warta Regional
  • Surabaya Kota
  • Berita Santai
  • Dunia Pengamanan
  • Info Bekasi
  • Berita Kamera
  • Dunia Kampus
  • Market
  • Bisnis
Ad imageAd image

Latest News

transplantasi rambut
Hukum Transplantasi Rambut menurut Islam: Antara Mengobati Kebotakan dan Mengubah Ciptaan Allah
Kesehatan 08/10/2026
lppom papua
LPPOM Provinsi Papua Tingkatkan Kompetensi SDM dan Ekosistem Halal
Nasional 26/09/2026
mui papua
MUI Pusat akan Selenggarakan Monev 2026 di MUI Provinsi Papua
Nasional 16/09/2026
1926: Ketika NU dan Gontor Menjawab Zaman
Nasional 06/09/2026
tk islam malang
Mengenal PAUD dan TK Islam di Malang sebagai Fondasi Pendidikan Anak Usia Dini
Akademia 05/09/2026
pramuka PUI
Kapolri Dukung Pramuka PUI Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Nasional 04/09/2026
Suara MuslimSuara Muslim
Follow US
©2024 Suara Muslim | Media Islam Inspirasi Keluarga Muslim
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?