SUARAMUSLIM.ID | Jakarta–HIMPUH Buka Suara Soal Kisruh Visa Haji Furoda 2025. Dalam menghadapi dinamika terkini seputar visa haji furoda untuk tahun 1446 H/2025 M, sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mengalami situasi yang tidak menentu.
Menanggapi hal ini, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) angkat bicara dan memberikan klarifikasi penting yang perlu diketahui oleh calon jemaah dan masyarakat luas.
Menurut HIMPUH, visa haji furoda serta haji mujamalah merupakan jalur undangan langsung dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan berbeda dari jalur haji reguler maupun haji khusus yang memiliki kuota pasti. Oleh sebab itu, baik jumlah visa maupun distribusinya sepenuhnya merupakan kewenangan otoritas Arab Saudi, bukan pemerintah Indonesia ataupun PIHK.
Fakta yang disampaikan HIMPUH cukup mengkhawatirkan: hingga saat ini belum ada satupun visa haji furoda yang diterbitkan di Indonesia. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian bagi jemaah yang telah mendaftar melalui jalur ini, karena mereka kini berisiko gagal berangkat ke Tanah Suci tanpa kejelasan waktu tunggu atau kepastian kuota.
“Data yang HIMPUH dapatkan dari sumber-sumber yang valid bahwa otoritas Arab Saudi menyediakan lahan di Masyair (Arafah, Muzdalifah dan Mina) untuk 10.000 jamaah haji mujamalah, dan saat ini hanya tersisa ratusan, dengan peminat yang jumlahnya masih ribuan, maka itu jauh di atas ketersediaan lahan,” kata HIMPUH dalam keterangan tertulisnya.
Mengingat saat ini telah masuk Bulan Dzulhijjah, Himpuh mengimbau kepada seluruh anggotanya yang sedang memperjuangkan terbitnya visa mujamalah atau furodah, untuk segera mengambil sikap realistis.
“HIMPUH tidak menghalangi langkah positif dan optimis yang sedang ditempuh, namun meminta anggota HIMPUH tetap harus memiliki limitasi waktu sesegera mungkin untuk menghindari terjadinya kerugian di kemudian hari,” tulis HIMPUH.
HIMPUH juga mengimbau agar Anggota segera menyampaikan informasi faktual ini kepada calon jemaah masing-masing, dan menyelesaikan hal-hal yang bersifat administratif sesuai kesepakatan awal.
“Bagi PIHK Anggota HIMPUH yang berhasil memberangkatkan calon jamaah hajinya melalui jalur apapun di luar visa kuota, kiranya dapat berempati kepada saudara-saudara kita lainnya yang belum bisa berangkat karena terkendala visa,” jelas HIMPUH.
Selanjutnya HIMPUH akan melakukan pendataan bagi anggota yang terdampak atas tidak terbitnya visa ini, untuk kemudian membantu menjembatani para pihak agar tercapai kesepakatan yang saling menguntungkan,” pungkas HIMPUH.[]

