Suara Muslim | Tunangan merupakan hal yang lazim dilakukan sebelum pernikahan. Dalam masyarakat Indonesia, pertunangan biasanya ditandai dengan acara lamaran, pertemuan keluarga, pemberian cincin, atau kesepakatan untuk melangsungkan pernikahan pada waktu tertentu.
Dalam fikih Islam, proses tersebut dikenal dengan istilah khitbah (الخِطبة), yaitu permintaan seorang laki-laki kepada seorang perempuan untuk menikahinya. Khitbah merupakan tahap menuju pernikahan, tetapi bukan pernikahan itu sendiri.
Karena itu, penting memahami kedudukan tunangan dalam Islam. Jangan sampai pertunangan yang seharusnya menjadi sarana mempersiapkan pernikahan justru dianggap sebagai status “setengah menikah” yang membolehkan pasangan bebas bergaul.
Khitbah adalah Tahap Sebelum Pernikahan
Islam membolehkan seorang laki-laki menyampaikan keinginannya untuk menikahi seorang perempuan. Al-Qur’an bahkan secara khusus membicarakan persoalan khitbah dalam konteks perempuan yang sedang menjalani masa idah karena kematian suaminya.
Allah SWT berfirman:
“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran…”
(QS. Al-Baqarah: 235)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa khitbah dikenal dan diakui dalam syariat. Namun, khitbah tidak sama dengan akad nikah.
Akad nikahlah yang mengubah hubungan laki-laki dan perempuan menjadi hubungan suami istri. Setelah akad yang sah, keduanya menjadi halal satu sama lain dan muncul hak serta kewajiban sebagai pasangan.
Sementara sebelum akad, meskipun sudah ada lamaran, pertunangan, bahkan kedua keluarga sudah menyepakati tanggal pernikahan, keduanya tetap berstatus ajnabi, yakni bukan pasangan yang halal untuk melakukan hubungan sebagaimana suami istri.
Dengan kata lain, cincin pertunangan tidak mengubah hukum hubungan antara laki-laki dan perempuan.
Tunangan Bukan “Setengah Menikah”
Salah satu kekeliruan yang sering terjadi adalah menganggap pasangan yang telah bertunangan memiliki kebebasan lebih besar dibandingkan laki-laki dan perempuan yang belum bertunangan.
Padahal, ukuran halal dan haramnya hubungan bukanlah status tunangan, melainkan akad nikah.
Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali bersama mahramnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Khalwat adalah keadaan seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berada berdua-duaan dalam situasi yang memungkinkan terjadinya hal-hal yang dilarang syariat.
Karena itu, pasangan yang telah bertunangan tetap harus menghindari khalwat. Mereka juga tidak boleh melakukan kontak fisik yang diharamkan antara laki-laki dan perempuan non-mahram, apalagi melakukan hubungan seksual.
Allah SWT juga berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.”
(QS. Al-Isra: 32)
Perhatikan bahwa Al-Qur’an tidak hanya mengatakan “jangan berzina”, tetapi “jangan mendekati zina”. Larangan ini mencakup berbagai pintu yang dapat mengantarkan seseorang kepada zina.
Karena itu, masa pertunangan seharusnya bukan masa untuk semakin bebas berduaan, melainkan masa untuk semakin berhati-hati menjaga batasan syariat.
Bolehkah Bertemu dengan Calon Pasangan?
Islam tidak melarang seseorang mengenal calon pasangannya. Justru proses mengenal calon pasangan diperlukan agar keputusan menikah tidak dilakukan secara terburu-buru.
Namun, proses tersebut harus tetap berada dalam koridor syariat.
Rasulullah SAW bersabda kepada salah seorang sahabat yang hendak menikahi seorang perempuan:
“Lihatlah dia, karena hal itu lebih memungkinkan bagi kalian berdua untuk menemukan kecocokan.”
(HR. Tirmidzi dan An-Nasa’i)
Hadis tersebut menjadi salah satu dasar dibolehkannya melihat calon pasangan dalam rangka pernikahan.
Namun, melihat atau mengenal calon pasangan bukan berarti memberikan kebebasan berpacaran.
Pertemuan dapat dilakukan dengan cara yang terjaga, misalnya melibatkan keluarga, dilakukan di tempat yang tidak mengandung khalwat, serta diarahkan pada pembicaraan yang memang diperlukan untuk mempersiapkan kehidupan rumah tangga.
Hal-hal yang dapat dibicarakan antara lain visi pernikahan, kondisi keluarga, pekerjaan, pendidikan, tempat tinggal, pengelolaan keuangan, rencana memiliki anak, serta nilai-nilai agama yang akan menjadi fondasi keluarga.
Jangan Meminang Perempuan yang Sedang Dipinang Orang Lain
Islam juga mengatur etika dalam khitbah.
Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah seseorang meminang pinangan saudaranya hingga peminang sebelumnya meninggalkan atau mengizinkannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini mengajarkan agar seseorang tidak merebut atau mengganggu proses khitbah orang lain yang telah berjalan.
Namun, perlu dibedakan antara khitbah yang sudah diterima dan sekadar seseorang menyatakan ketertarikannya. Jika belum ada penerimaan yang jelas, persoalannya berbeda. Karena itu, dalam praktiknya, komunikasi dengan keluarga calon pasangan perlu dilakukan secara baik dan terbuka untuk menghindari konflik.
Bagaimana Jika Tunangan Batal?
Pertunangan bukan akad nikah. Karena itu, pada prinsipnya khitbah dapat dibatalkan apabila salah satu pihak menemukan alasan yang membuatnya tidak dapat melanjutkan pernikahan.
Seseorang tidak dipaksa menikah hanya karena sudah bertunangan.
Bisa saja selama proses menuju pernikahan ditemukan ketidakcocokan dalam persoalan agama, karakter, visi keluarga, tanggung jawab, atau persoalan lain yang serius. Dalam keadaan seperti itu, membatalkan pernikahan sebelum akad dapat lebih baik daripada memaksakan pernikahan kemudian menimbulkan persoalan yang lebih besar.
Namun, pembatalan hendaknya dilakukan dengan cara yang baik. Jangan menjadikan batalnya pertunangan sebagai alasan untuk membuka aib, menghina, mempermalukan, atau menyebarkan rahasia pribadi calon pasangan.
Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu.”
(QS. Al-Baqarah: 237)
Ayat tersebut memang berbicara dalam konteks perceraian, tetapi prinsip menjaga kebaikan dan tidak menghilangkan kehormatan orang lain dapat menjadi pelajaran penting dalam menyelesaikan hubungan yang tidak berlanjut.
Bagaimana dengan Cincin Tunangan?
Tukar cincin bukan bagian dari rukun atau syarat pernikahan dalam Islam.
Karena itu, cincin tidak membuat hubungan antara dua orang menjadi halal. Cincin hanyalah simbol sosial apabila dimaknai sebagai hadiah atau tanda kesepakatan, bukan sebagai ritual agama yang diwajibkan.
Persoalan juga perlu diperhatikan dari sisi siapa yang mengenakan cincin dan pada jari mana. Jika seorang laki-laki memberikan cincin kepada calon istrinya sebagai hadiah, pemberian tersebut tidak otomatis mengubah status hubungan mereka. Calon suami tetap bukan mahram sampai akad nikah.
Adapun mengenai laki-laki memakai cincin emas, terdapat larangan tersendiri dalam hadis Nabi SAW. Rasulullah SAW bersabda mengenai emas dan sutra bahwa keduanya dihalalkan bagi perempuan dari umat beliau dan diharamkan bagi laki-laki. (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i dan Ahmad).
Karena itu, tradisi pertunangan hendaknya tidak sekadar mengikuti kebiasaan masyarakat, tetapi juga memperhatikan ketentuan syariat.
Mahar Bukan Cincin Pertunangan
Hal lain yang perlu diluruskan adalah anggapan bahwa pemberian cincin pertunangan atau barang saat lamaran otomatis menjadi mahar.
Mahar adalah pemberian yang berkaitan dengan akad pernikahan, sedangkan hadiah pertunangan pada dasarnya adalah hadiah.
Allah SWT berfirman:
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”
(QS. An-Nisa: 4)
Karena itu, keluarga sebaiknya memperjelas apakah suatu pemberian merupakan hadiah, tanda lamaran, atau bagian dari mahar yang telah disepakati. Kejelasan ini penting agar tidak muncul perselisihan ketika pertunangan batal.
Menjaga Aib Calon Pasangan
Masa pertunangan juga merupakan masa untuk menjaga kehormatan.
Seseorang yang mengetahui kekurangan calon pasangannya tidak seharusnya menjadikan informasi tersebut sebagai bahan cerita kepada teman, keluarga besar, atau media sosial.
Terlebih jika pertunangan kemudian batal, menyebarkan foto, percakapan pribadi, rahasia keluarga, atau kekurangan mantan calon pasangan merupakan tindakan yang dapat menimbulkan mudarat dan merusak kehormatan.
Islam sangat menekankan larangan membuka aib orang lain. Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa menutupi aib seorang Muslim, Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat.”
(HR. Muslim)
Tentu, menjaga aib bukan berarti menutup-nutupi fakta yang memang wajib diketahui calon pasangan dan berkaitan langsung dengan kehidupan rumah tangga. Misalnya persoalan yang secara syariat atau hukum harus diungkapkan dan berpengaruh besar terhadap keputusan menikah.
Prinsipnya adalah jujur kepada calon pasangan, tetapi tidak menyebarkan keburukan seseorang kepada publik.
Khitbah, Masa Mempersiapkan Pernikahan
Pertunangan dalam Islam bukan tujuan akhir. Ia hanyalah salah satu tahapan menuju akad.
Karena itu, masa khitbah idealnya digunakan untuk melakukan persiapan yang lebih serius. Bukan hanya mempersiapkan gedung, pakaian, undangan, dan pesta, tetapi juga mempersiapkan mental serta pengetahuan tentang kehidupan rumah tangga.
Calon suami perlu memahami tanggung jawab sebagai kepala keluarga. Calon istri perlu memahami hak dan kewajibannya. Keduanya perlu belajar tentang komunikasi, pengelolaan keuangan, pendidikan anak, hubungan dengan keluarga besar, serta penyelesaian konflik.
Yang paling penting, keduanya perlu memastikan bahwa keputusan menikah dibangun di atas agama, akhlak, kesiapan dan tanggung jawab, bukan semata-mata perasaan.
Rasulullah SAW bersabda:
“Perempuan dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah yang memiliki agama, niscaya engkau beruntung.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini secara khusus menyebut perempuan, tetapi prinsip pentingnya adalah bahwa agama dan akhlak harus menjadi pertimbangan utama dalam memilih pasangan.
Tunangan Boleh, tetapi Batasan Syariat Tetap Berlaku
Islam tidak mengharamkan khitbah. Sebaliknya, khitbah merupakan proses yang dikenal dalam syariat untuk menyampaikan keseriusan menuju pernikahan.
Namun, ada satu prinsip yang tidak boleh dilupakan: tunangan belum menikah.
Selama belum terjadi akad nikah yang sah, calon suami dan calon istri tetap bukan mahram. Karena itu, mereka tetap wajib menjaga batas pergaulan, menghindari khalwat, menjaga pandangan dan kehormatan, serta tidak melakukan hubungan fisik layaknya pasangan suami istri.
Pertunangan hendaknya menjadi jembatan menuju pernikahan yang sakinah, bukan alasan untuk membuka pintu kemaksiatan.
Dengan memahami khitbah secara benar, masyarakat dapat tetap menjalankan tradisi lamaran dan pertunangan tanpa keluar dari prinsip-prinsip syariat. Yang terpenting bukan seberapa mewah acara pertunangannya, melainkan seberapa serius kedua calon mempersiapkan diri untuk menjalani amanah pernikahan.
Sebab, yang membuat dua orang menjadi halal bukanlah cincin, pesta lamaran, restu keluarga, atau status tunangan, melainkan akad nikah yang sah.[]

