Sign In
Suara MuslimSuara MuslimSuara Muslim
Notification Show More
Font ResizerAa
  • HOME
  • MUSLIM NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Ragam
    • Silaturahim
  • MUSLIM FAMILY
    • Keluarga
    • Parenting
    • Kesehatan
  • MUSLIM INSPIRE
    • Figur Muslim
    • Figur Muslimah
    • Wirausaha
    • Hidayah
  • MUSLIM STORY
    • Sirah Nabawiyah
    • Ulama Nusantara
    • Kisah Sahabat
  • MUSLIM STUDY
    • Akademia
    • Beasiswa
    • Literasi
  • MUSLIM TOUR
    • Haji Umrah
    • Pariwisata
Reading: Sertifikat Kepemilikan Laut, Fatwa Saja Tak Cukup!
Share
Suara MuslimSuara Muslim
Font ResizerAa
  • Web Syndication
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • About Us
  • Contact
Search
  • HOME
  • MUSLIM NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Ragam
    • Silaturahim
  • MUSLIM FAMILY
    • Keluarga
    • Parenting
    • Kesehatan
  • MUSLIM INSPIRE
    • Figur Muslim
    • Figur Muslimah
    • Wirausaha
    • Hidayah
  • MUSLIM STORY
    • Sirah Nabawiyah
    • Ulama Nusantara
    • Kisah Sahabat
  • MUSLIM STUDY
    • Akademia
    • Beasiswa
    • Literasi
  • MUSLIM TOUR
    • Haji Umrah
    • Pariwisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Deal
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Suara Muslim > Blog > MUSLIM STUDY > Akademia > Sertifikat Kepemilikan Laut, Fatwa Saja Tak Cukup!
Akademia

Sertifikat Kepemilikan Laut, Fatwa Saja Tak Cukup!

Di negeri bahari yang katanya "zamrud khatulistiwa" ini, laut bukan hanya dipenuhi nelayan dan ikan, tetapi juga sertifikat kepemilikan!

Last updated: 19/02/2025 07:28
Redaksi
Share
5 Min Read
sertifikat kepemilikan laut, fatwa tak cukup
SHARE
SUARAMUSLIM.ID | Mungkin laut tidak bisa menangis, tapi kalau bisa, pasti ia sudah berlinang air mata lebih asin dari biasanya. Bagaimana tidak? Di negeri bahari yang katanya “zamrud khatulistiwa” ini, laut bukan hanya dipenuhi nelayan dan ikan, tetapi juga sertifikat kepemilikan! Baru-baru ini, Nahdlatul Ulama (NU) melalui Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama 2025 menegaskan fatwa bahwa laut tidak boleh dimiliki individu maupun korporasi. Secara teologis dan moral, ini keputusan brilian dan penuh tanggung jawab dunia-akhirat. Namun, mari kita jujur sejenak: apakah cukup menghentikan pengkaplingan laut hanya dengan fatwa? Jika hukum negara saja bisa diakali, bagaimana dengan hukum agama yang hanya mengandalkan moralitas individu dan tak dapat memaksa? Mari kita lihat faktanya. Penguasaan wilayah laut oleh pihak swasta atau individu sudah menjadi realitas yang lumrah, difasilitasi oleh regulasi yang justru membenarkannya. Para pejabat dan pengusaha tanah jarang peduli pada fatwa yang dibuat berbasis syariah agama. Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Tangerang, misalnya, dengan penuh percaya diri menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi landasan hukum bagi pihak-pihak tertentu untuk “mengelola” laut. Apa artinya? Artinya, jika Anda punya cukup uang, Anda bisa punya pantai pribadi, bahkan mungkin selat pribadi! Hukum kita memang unik. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dengan jelas menyatakan bahwa laut, sebagai bagian dari ruang publik, tidak bisa dimiliki secara pribadi. Sebuah UU yang selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945? Faktanya, entah bagaimana, di pasal dan celah yang lain, muncul aturan-aturan yang mengizinkan penguasaan ini dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) atau izin konsesi jangka panjang. Negara tampaknya lebih suka jadi “makelar” ketimbang “pengelola.” Apakah salah jika negara memberikan izin pemanfaatan laut? Tidak juga. Laut memang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi, seperti perikanan dan pariwisata. Dan ini sudah berlangsung mungkin sejak bumi diciptakan. Masalah muncul ketika izin pemanfaatan ini menjelma menjadi “kepemilikan terselubung” yang menutup akses bagi warga masyarakat pada umumnya. Nelayan yang dulu bebas berlayar kini harus meminta izin kepada “bos laut” yang punya sertifikat. Fatwa NU soal keharaman pemilikan dan penguasaan laut bagi individu dan korporasi jelas berniat baik: menegaskan bahwa laut adalah milik bersama, bukan milik perorangan. Tapi fatwa tanpa dukungan hukum yang kuat ibarat perahu tanpa dayung—akan terapung tanpa arah. Jika benar kita serius menertibkan penguasaan laut, maka ada beberapa langkah konkret yang harus diambil. Pertama, lakukan evaluasi terhadap undang-undang, peraturan pemerintah, perda, dan regulasi apa pun yang melegalisasi kepemilikan laut. Jika ada PP, perda, atau kebijakan daerah yang memberi hak kepada individu atau swasta tertentu untuk “menguasai” laut, maka ini harus direvisi. Surat sertifikat atau apa pun bentuknya mesti dibatalkan. Pengelolaan boleh, tapi jangan berubah menjadi sertifikat kepemilikan. Kedua, lakukan reformasi UU Kelautan dan Agraria. Undang-undang harus ditegaskan kembali bahwa laut tidak bisa dimiliki oleh individu atau perusahaan. Jika memang ada mekanisme izin pemanfaatan, itu harus bersifat terbatas dan mesti diawasi dengan ketat. Ketiga, perlunya penegakan hukum yang konsisten. Banyak kasus penguasaan laut ilegal yang sudah dilaporkan, tetapi sering kali mandek karena kepentingan politik dan ekonomi. Negara harus berhenti menjadi calo tanah dan laut. Keempat, mengembalikan laut kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Program pemberdayaan nelayan dan masyarakat pesisir harus menjadi prioritas, bukan sekadar proyek mercusuar yang ujung-ujungnya justru menguntungkan investor. Sesuai kapasitasnya sebagai ormas, dengan fatwanya itu, NU sudah mengambil langkah moral. Kini giliran negara mengambil langkah hukum. Jika tidak, fatwa ini hanya akan menjadi suara yang tenggelam di lautan kebijakan yang tak berpihak pada rakyat. Karena, kalau dibiarkan begini terus, jangan-jangan besok ada orang yang bisa mengaku punya hak milik atas Samudra Hindia. Jangan kaget kalau suatu hari kita harus antre beli tiket cuma untuk sekadar main air di pantai. Catatan Cak AT – Ahmadie Thaha Ma’had Tadabbur al-Qur’an, 19/2/2025

⇒ Berita Suara Muslim, bisa kunjungi dan follow di ⇒ GOOGLE NEWS

You Might Also Like

Mengenal PAUD dan TK Islam di Malang sebagai Fondasi Pendidikan Anak Usia Dini

Sebanyak 121 Santri Madinatul Qur’an Lulus Hafalan al-Qur’an, 7 Santri Khatam 30 Juz

Menjadikan Bogor sebagai Kota Pelajar

Bogor Barat Membutuhkan Keragaman Sarjana

Inilah 7 Program Prioritas Dr. Faisal Eskalasi IAIN Jadi UIN Fattahul Muluk Papua

TAGGED:fatwa ulamaironi negeri maritimsertifikat laut
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article haji khusus Sebanyak 49.218 Jemaah Haji Reguler Lunasi Biaya Haji 2025
Next Article kabah mekah Lebih dari 100 Ribu Jemaah Reguler 1446 H Lunasi Biaya Haji

Sosmed Suara Muslim

FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
TiktokFollow
TelegramFollow
Google NewsFollow

Jasa Blogroll

Kami menyediakan Jasa Blogroll yang berisi tautan website di sidebar. Klik Hubungi Kami:

  • Suara Muslim
  • Suara Pesantren
  • Suara Masjid
  • Seputar Halal.
  • Info Kuliner
  • Cara Sehat
  • Destinasi Indonesia
  • Inilah Kita
  • Beasiswa Kampus
  • Indonesia Sentris
  • Promo UKM
  • Warta Regional
  • Surabaya Kota
  • Berita Santai
  • Dunia Pengamanan
  • Info Bekasi
  • Berita Kamera
  • Dunia Kampus
  • Market
  • Bisnis
Ad imageAd image

Latest News

transplantasi rambut
Hukum Transplantasi Rambut menurut Islam: Antara Mengobati Kebotakan dan Mengubah Ciptaan Allah
Kesehatan 08/10/2026
lppom papua
LPPOM Provinsi Papua Tingkatkan Kompetensi SDM dan Ekosistem Halal
Nasional 26/09/2026
mui papua
MUI Pusat akan Selenggarakan Monev 2026 di MUI Provinsi Papua
Nasional 16/09/2026
1926: Ketika NU dan Gontor Menjawab Zaman
Nasional 06/09/2026
tk islam malang
Mengenal PAUD dan TK Islam di Malang sebagai Fondasi Pendidikan Anak Usia Dini
Akademia 05/09/2026
pramuka PUI
Kapolri Dukung Pramuka PUI Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Nasional 04/09/2026
Suara MuslimSuara Muslim
Follow US
©2024 Suara Muslim | Media Islam Inspirasi Keluarga Muslim
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?