SUaramuslim.id | Setiap Ramadhan, konsumsi meningkat. Pusat perbelanjaan padat, parcel dan hampers berseliweran, meja berbuka penuh aneka hidangan. Namun di sudut-sudut kota yang sama, masih ada keluarga yang menghitung hari menjelang Idul Fitri dengan kecemasan: apakah esok ada makanan yang cukup? Di sinilah ironi Ramadhan muncul—spiritualitas meningkat, tetapi ketimpangan tetap berjalan.
Padahal Al-Qur’an telah memberi peringatan yang sangat tegas:
“كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ”
“Agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
(QS. Al-Hasyr: 7)
Ayat ini bukan sekadar anjuran berbagi, melainkan prinsip ekonomi. Kekayaan tidak boleh berputar dalam lingkar elite. Ia harus bersirkulasi agar tercipta keadilan sosial. Jika harta hanya bergerak di antara kelompok mampu, maka yang terjadi adalah konsolidasi kekuasaan ekonomi dan pelemahan solidaritas sosial.
Ramadhan: Ritual atau Koreksi Struktur?
Puasa sejatinya bukan hanya latihan menahan lapar, tetapi latihan membongkar egoisme. Lapar yang dirasakan orang beriman seharusnya melahirkan empati struktural, bukan sekadar simpati sesaat. Zakat, infak, dan sedekah bukan ornamen Ramadhan, melainkan instrumen transformasi distribusi kekayaan.
Dalam perspektif maqashid syariah, distribusi berkaitan dengan hifz al-mal (menjaga harta) dan penegakan keadilan. Harta dijaga bukan dengan menimbunnya, tetapi dengan memastikan ia memberi manfaat luas. Ketimpangan ekstrem justru merusak stabilitas sosial dan bertentangan dengan tujuan syariah.
Kritik Moral: Al-Ghazali
Dalam Ihya’ ‘Ulum al-Din (Juz III, Kitab Dzamm al-Dunya dan Kitab Adab al-Kasb), Al-Ghazali mengingatkan akar ketimpangan adalah dominasi cinta dunia:
“حبُّ الدُّنيا رأسُ كلِّ خطيئةٍ.”
(Cinta dunia adalah pangkal segala kesalahan.)
Beliau juga menegaskan:
“المال خادمٌ لا مخدومٌ، فمن جعله مخدوماً فقد هلك.”
(Harta itu pelayan, bukan tuan. Siapa yang menjadikannya tuan, maka ia binasa.)
Ketika harta menjadi “tuan”, lahirlah kerakusan, monopoli, dan penumpukan kekayaan. Puasa datang untuk mematahkan dominasi itu. Ia mendidik manusia agar menjadikan harta sebagai alat ibadah dan kemaslahatan.
Analisis Struktural: Ibn Khaldun
Jika Al-Ghazali berbicara pada level moral, maka Ibn Khaldun dalam Al-Muqaddimah menunjukkan konsekuensi strukturalnya. Ia menjelaskan bahwa ketidakadilan distribusi dan tekanan ekonomi terhadap rakyat akan melemahkan produktivitas dan mempercepat kemunduran peradaban. Ketika kekayaan menumpuk pada segelintir orang, daya beli masyarakat melemah dan stabilitas sosial terganggu.
Artinya, distribusi bukan hanya tuntutan etis, tetapi syarat keberlanjutan ekonomi.
Dimensi Kebijakan: Abu Yusuf
Lebih awal lagi, Abu Yusuf dalam Kitab al-Kharaj menasihati Khalifah agar kebijakan fiskal tidak menindas rakyat dan distribusi berjalan adil. Ia menekankan bahwa kesejahteraan umum adalah tanggung jawab negara. Dalam tradisi Islam klasik, keadilan distribusi bukan sekadar urusan individu, tetapi mandat kebijakan publik.
—
Ramadhan karena itu seharusnya menjadi momentum koreksi distribusi. Zakat tidak boleh berhenti pada pembagian sembako tahunan. Ia harus dikelola secara profesional dan produktif: modal usaha mikro, pelatihan kerja, penguatan UMKM, dan program pemberdayaan mustahik. Dari karitatif menuju transformatif.
Puasa menata hati dari keserakahan. Distribusi menata masyarakat dari ketimpangan. Jika keduanya berjalan beriringan, maka Ramadhan menjadi kekuatan sosial yang dahsyat. Namun jika distribusi hanya simbolik, maka kita kehilangan substansi transformasinya.
Ramadhan menantang kita: apakah harta hanya berputar di lingkar kenyamanan kita, atau ikut menggerakkan roda ekonomi mereka yang tertinggal?
Transformasi distribusi kekayaan bukan sekadar agenda sosial, tetapi konsekuensi iman. Tanpa keadilan ekonomi, spiritualitas menjadi hampa. Dan tanpa distribusi yang adil, Ramadhan kehilangan daya revolusionernya.

