Suara Muslim | Jakarta– Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa seluruh penerbangan haji dan umrah yang beroperasi dari maupun menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta wajib menggunakan Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F.
Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh penerbangan, baik penerbangan langsung (direct flight) maupun penerbangan lanjutan atau transit (transfer), sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan bagi jamaah haji dan umrah.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE-DJPU 12 Tahun 2026 tentang Pengaturan Layanan Penumpang Angkutan Udara Haji dan Umrah Melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandar Udara Soekarno-Hatta.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh maskapai penerbangan nasional, perusahaan penerbangan asing, serta penyelenggara layanan bandar udara yang terlibat dalam operasional penerbangan haji dan umrah.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa seluruh proses pelayanan jamaah wajib dilakukan melalui Terminal 2F yang telah dipersiapkan sebagai terminal khusus keberangkatan dan kedatangan jamaah haji maupun umrah.
“Kepada seluruh pengelola layanan penumpang angkutan udara Haji dan Umrah yang dilaksanakan dari/ke Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan langsung (direct flight) atau penerbangan lanjutan (transit/transfer), wajib melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Perpindahan Operasional Dilakukan Bertahap
Untuk memastikan proses transisi berjalan lancar, perpindahan operasional maskapai menuju Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F akan dilakukan secara bertahap mulai Juli 2026.
Tahap pertama dimulai pada 1 Juli 2026 dengan perpindahan operasional tiga maskapai, yakni:
- Loong Air
- Hainan Airlines
- Saudi Arabian Airlines (Saudia)
Selanjutnya, pada 8 Juli 2026, dua maskapai berikut akan mulai beroperasi melalui Terminal 2F:
- Scoot Tiger Airways
- Turkish Airlines
Sementara itu, tahap berikutnya akan berlangsung pada 15 Juli 2026 dengan bergabungnya sejumlah maskapai internasional yang selama ini banyak digunakan jamaah umrah Indonesia, yaitu:
- Qatar Airways
- EgyptAir
- Oman Air
- Emirates
- Etihad Airways
Dengan selesainya proses perpindahan tersebut, hampir seluruh maskapai yang melayani perjalanan haji dan umrah dari Indonesia akan terpusat di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F.
Fokus Tingkatkan Pelayanan Jamaah
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga meminta seluruh pemangku kepentingan untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan operasional tersebut.
Persiapan mencakup kesiapan sumber daya manusia (SDM), penyesuaian standar operasional prosedur (SOP), hingga penyediaan berbagai fasilitas pendukung yang dibutuhkan jamaah selama proses keberangkatan maupun kedatangan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan tetap berjalan lancar, nyaman, dan terintegrasi ketika seluruh aktivitas penerbangan haji dan umrah telah terpusat di satu terminal.
Kebijakan tersebut sekaligus mempertegas peran Terminal 2F sebagai pusat layanan khusus haji dan umrah di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dengan layanan yang lebih terfokus, pemerintah berharap jamaah dapat memperoleh pengalaman perjalanan yang lebih tertata, nyaman, dan efisien sejak memasuki bandara hingga berangkat menuju Tanah Suci.[]

