Sign In
Suara MuslimSuara MuslimSuara Muslim
Notification Show More
Font ResizerAa
  • HOME
  • MUSLIM NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Ragam
    • Silaturahim
  • MUSLIM FAMILY
    • Keluarga
    • Parenting
    • Kesehatan
  • MUSLIM INSPIRE
    • Figur Muslim
    • Figur Muslimah
    • Wirausaha
    • Hidayah
  • MUSLIM STORY
    • Sirah Nabawiyah
    • Ulama Nusantara
    • Kisah Sahabat
  • MUSLIM STUDY
    • Akademia
    • Beasiswa
    • Literasi
  • MUSLIM TOUR
    • Haji Umrah
    • Pariwisata
Reading: Cara Mengurus Akta Perkawinan di Disdukcapil
Share
Suara MuslimSuara Muslim
Font ResizerAa
  • Web Syndication
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • About Us
  • Contact
Search
  • HOME
  • MUSLIM NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Ragam
    • Silaturahim
  • MUSLIM FAMILY
    • Keluarga
    • Parenting
    • Kesehatan
  • MUSLIM INSPIRE
    • Figur Muslim
    • Figur Muslimah
    • Wirausaha
    • Hidayah
  • MUSLIM STORY
    • Sirah Nabawiyah
    • Ulama Nusantara
    • Kisah Sahabat
  • MUSLIM STUDY
    • Akademia
    • Beasiswa
    • Literasi
  • MUSLIM TOUR
    • Haji Umrah
    • Pariwisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Deal
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Suara Muslim > Blog > MUSLIM NEWS > Ragam > Cara Mengurus Akta Perkawinan di Disdukcapil
Ragam

Cara Mengurus Akta Perkawinan di Disdukcapil

Last updated: 02/03/2026 15:00
Redaksi
Share
2 Min Read
SHARE

 

Contents
1. Pastikan Perkawinan Telah Sah Secara Agama atau Kepercayaan2. Siapkan Dokumen Persyaratan3. Datang ke Kantor Disdukcapil atau Layanan Online4. Proses Pencatatan Perkawinan5. Pengambilan Akta PerkawinanPentingnya Akta Perkawinan

Suaramuslim.id | Akta perkawinan merupakan dokumen resmi negara yang mencatat peristiwa perkawinan seseorang. Dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan memiliki peran penting dalam berbagai urusan administrasi, seperti pengurusan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran anak, hingga urusan hukum lainnya.

Berikut ini panduan lengkap cara mengurus akta perkawinan.

1. Pastikan Perkawinan Telah Sah Secara Agama atau Kepercayaan

Sebelum mengurus akta perkawinan, pasangan harus terlebih dahulu melangsungkan perkawinan yang sah menurut agama atau kepercayaan masing-masing. Disdukcapil hanya mencatat perkawinan yang sudah dilakukan secara resmi dan dapat dibuktikan.

2. Siapkan Dokumen Persyaratan

Dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:

  • Surat keterangan telah menikah dari pemuka agama atau lembaga kepercayaan
  • Fotokopi KTP suami dan istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran suami dan istri
  • Pas foto suami dan istri
  • Surat keterangan perkawinan dari kelurahan/desa (jika diminta)
  • Bagi WNA, dilengkapi dokumen keimigrasian dan surat izin dari instansi terkait

Persyaratan dapat sedikit berbeda di tiap daerah, sehingga sebaiknya memastikan terlebih dahulu ke kantor Disdukcapil setempat.

3. Datang ke Kantor Disdukcapil atau Layanan Online

Pemohon dapat:

  • Datang langsung ke kantor Disdukcapil kabupaten/kota, atau
  • Mengajukan permohonan melalui layanan online Disdukcapil jika tersedia di daerah masing-masing.

Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.

4. Proses Pencatatan Perkawinan

Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan valid, Disdukcapil akan melakukan pencatatan perkawinan ke dalam sistem administrasi kependudukan nasional. Data pasangan juga akan terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

5. Pengambilan Akta Perkawinan

Jika proses telah selesai, pemohon akan menerima:

  • Kutipan Akta Perkawinan
  • Pembaruan data pada Kartu Keluarga

Waktu penyelesaian biasanya memakan waktu beberapa hari kerja, tergantung kebijakan daerah.

Pentingnya Akta Perkawinan

Akta perkawinan berfungsi sebagai bukti hukum yang sah atas status perkawinan seseorang. Tanpa akta ini, pasangan dapat mengalami kesulitan dalam pengurusan administrasi kependudukan maupun layanan publik lainnya.

Mengurus akta perkawinan merupakan langkah penting setelah melangsungkan pernikahan. Dengan melengkapi dokumen dan mengikuti prosedur yang berlaku di Disdukcapil, pasangan dapat memastikan status perkawinannya tercatat secara resmi dan diakui oleh negara.[]

 

⇒ Berita Suara Muslim, bisa kunjungi dan follow di ⇒ GOOGLE NEWS

You Might Also Like

Ekonomi Halal: Mengubah Potensi Halal Beauty Menjadi Kekuatan Global

Gaya Hidup Berkah di Era Modern: Mengapa Dompet Dhuafa Adalah Pilihan Terbaik untuk Zakat Anda

Rekomendasi Baju Gamis Wanita Modern yang Cocok Untuk Acara Formal

PB JATMA ASWAJA Salurkan 80 Ekor Sapi Kurban Idul Adha

Menuju Ruang Cerita Digital yang Lebih Luas dan Informatif

TAGGED:disdukcapilkependudukannikah
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article yudisium fkis utm Yudisium Ke-25, Sebanyak 69 Mahasiswa FKIS UTM Ikuti Wisuda
Next Article ormas islam ke istana Prabowo Sampaikan Alasan Masuk BoP Gaza kepada Ormas Islam

Sosmed Suara Muslim

FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
TiktokFollow
TelegramFollow
Google NewsFollow

Jasa Blogroll

Kami menyediakan Jasa Blogroll yang berisi tautan website di sidebar. Klik Hubungi Kami:

  • Suara Muslim
  • Suara Pesantren
  • Suara Masjid
  • Seputar Halal.
  • Info Kuliner
  • Cara Sehat
  • Destinasi Indonesia
  • Inilah Kita
  • Beasiswa Kampus
  • Indonesia Sentris
  • Promo UKM
  • Warta Regional
  • Surabaya Kota
  • Berita Santai
  • Dunia Pengamanan
  • Info Bekasi
  • Berita Kamera
  • Dunia Kampus
  • Market
  • Bisnis
Ad imageAd image

Latest News

transplantasi rambut
Hukum Transplantasi Rambut menurut Islam: Antara Mengobati Kebotakan dan Mengubah Ciptaan Allah
Kesehatan 08/10/2026
lppom papua
LPPOM Provinsi Papua Tingkatkan Kompetensi SDM dan Ekosistem Halal
Nasional 26/09/2026
mui papua
MUI Pusat akan Selenggarakan Monev 2026 di MUI Provinsi Papua
Nasional 16/09/2026
1926: Ketika NU dan Gontor Menjawab Zaman
Nasional 06/09/2026
tk islam malang
Mengenal PAUD dan TK Islam di Malang sebagai Fondasi Pendidikan Anak Usia Dini
Akademia 05/09/2026
pramuka PUI
Kapolri Dukung Pramuka PUI Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Nasional 04/09/2026
Suara MuslimSuara Muslim
Follow US
©2024 Suara Muslim | Media Islam Inspirasi Keluarga Muslim
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?