Suaramuslim.id | Kepemilikan aset sebagai investasi di masa yang akan datang adalah impian setiap orang. Kini mulai banyak jenis instrumen investasi yang bisa Anda pilih sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas.
Setiap instrumen memiliki risiko dan keuntungan masing-masing yang perlu dipahami oleh investor untuk meminimalisir kerugian. Selain faktor teknis tersebut, terkadang ada faktor lain seperti inflasi, kondisi global, geopolitik yang terjadi, dan hukum yang berlaku pada tiap negara juga turut memengaruhi.
Terlebih bagi sebagian umat beragama, kepemilikan aset diatur oleh hukum tertentu untuk melindungi umat di dunia dan akhirat. Contohnya adalah umat beragama Islam. Sejak kehadiran Nabi Muhammad SAW telah diberlakukan penggunaan koin emas dan perak sebagai alat tukar sah pada zaman itu.
Hingga sekarang nilai emas tetap berharga, walaupun untuk media transaksi kini tergeser oleh mata uang konvensional dan digital. Walaupun begitu, di zaman sekarang emas tetap memiliki nilai tinggi sebagai aset investasi.
Terlebih dengan dikombinasikan teknologi digital yang semakin berkembang, mampu melahirkan aset investasi yang mudah diakses oleh masyarakat, yaitu tabungan emas digital. Walaupun begitu, dengan perkembangan maju ini apakah tabungan emas tetap sah di mata hukum syariat? Untuk mengetahui lebih lanjut, mari kita simak penjelasan berikut ini.
Syarat Umum Jual Beli Emas
Pada kegiatan jual beli emas fisik atau perhiasan, tentu kita perlu datang ke toko emas terpercaya dan memilih produk emas mana yang sekiranya cocok dengan kapasitas kita.
Pada proses tersebut tentu pelayan toko emas akan menjelaskan terkait deskripsi emas Anda, mulai dari jenis emas, berat emas, kadar emas, harga, dan lain sebagainya.
Namun berbeda dengan proses transaksi tabungan emas digital yang cenderung dilakukan terpusat pada platform tertentu, kelebihannya adalah bisa melakukan transaksi di mana pun dan kapan pun dengan nilai yang kecil.
Setara dalam Takaran
Pada proses transaksi perlu transparansi yang jelas terkait produk emas yang Anda jual/beli. Ketika ingin menjual emas, biasanya toko akan memberikan harga emas yang memiliki surat dan sertifikat lebih tinggi dibandingkan dengan emas tanpa surat.
Maka dari itu, penting untuk menyimpan surat dan sertifikat saat membeli emas agar ke depannya harga emas Anda tidak jatuh. Begitu pula saat membeli emas, Anda harus mengetahui berapa berat dan kadar emas yang akan Anda beli.
Tentunya kadar emas batangan dan emas perhiasan akan berbeda. Untuk emas batangan biasanya mencapai kemurnian 99%, sedangkan emas perhiasan bernilai 75%. Maka dari itu, sedari awal kita perlu memahami seberapa murni emas yang akan kita beli untuk memproyeksikan nilai di masa yang akan datang.
Dilakukan Secara Tunai
Saat ini sebagian besar platform masih menggunakan sistem tunai dalam pembayaran jual/beli emas. Bagi beberapa masyarakat, pembelian emas secara tunai dilakukan untuk menghindari riba dari cara pembayaran cicilan serta dianggap paling aman dari sisi syariah.
Pada pembelian secara tunai, emas akan langsung diserahkan beserta surat dan kwitansi pembelian pada waktu yang sama.
Hukum Tabungan dan Jual Beli Emas Digital
Dalam Islam, perihal investasi melalui tabungan emas digital masih menuai pro dan kontra. Beberapa pendapat menjelaskan bahwa emas harus diperjualbelikan secara tunai dari tangan ke tangan.
Kemudian pendapat lain menyatakan bahwa pembelian emas melalui digital diperbolehkan hukumnya asalkan ketentuan telah terpenuhi sesuai dengan rukun dan syarat yang jelas.
Rukun dan syarat yang perlu dijalankan adalah emas digital harus didukung dengan emas fisik yang aman, serta kepemilikan emas harus dicatat dan diverifikasi dengan saldo yang sesuai dan jelas serta transparan untuk menghindari ketidakjelasan (gharar).
Syarat jual beli yang sah menurut syariat dilakukan secara elektronik dan disepakati baik dengan tunai maupun mekanisme lain. Serta apabila emas sudah memenuhi syarat untuk ditarik secara fisik, pemilik bisa menarik dan menyimpannya.
Tabungan emas digital mempermudah masyarakat untuk berinvestasi dengan nominal yang kecil mulai dari Rp20.000. Meskipun terkesan kecil nilainya, Anda harus mengetahui secara saksama kira-kira dengan saldo tersebut akan didapat emas berapa gram agar nilainya tetap setara sesuai dengan takaran.
Pilih platform yang memberikan transparansi terkait harga emas terkini dan harga per takarannya agar Anda bisa memproyeksikan nilai investasi Anda sehingga mampu menganalisis nilai keuntungan yang Anda dapat.
Pendapat Menurut Syaikh Ali Jum’ah
Beliau menyebutkan dalam al-Khalim al-Thayyib Fatawa ‘Ashriyah yaitu penjualan emas dan perak yang telah melalui proses pengolahan untuk kebutuhan industri diperbolehkan dilakukan secara cicilan.
Hal ini karena keduanya sudah tidak lagi berperan sebagai alat tukar (mata uang) dalam masyarakat, melainkan telah berubah menjadi komoditas layaknya barang dagangan lainnya yang dapat diperjualbelikan baik secara tunai maupun dengan sistem angsuran.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa jual beli emas baik secara tunai maupun tidak tunai diperbolehkan karena saat ini emas bukan mata uang resmi.
Pendapat Menurut Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010
Mereka menyatakan bahwa terbuka pada ruang transaksi emas secara tidak tunai selama memenuhi syarat tertentu. Hukumnya diperbolehkan selama emas tidak menjadi alat tukar resmi.
Pendapat Menurut Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI)
Penyerahan kedua objek (qabdh) wajib dilaksanakan dalam satu majelis akad. Proses ini dapat dilakukan secara langsung (qabdh haqiqi) maupun melalui perantara atau wakil, baik dengan penyerahan nyata maupun simbolis.
Penyerahan secara simbolis (qabdh hukmi) dinilai sah apabila emas batangan yang dimaksud telah ditentukan dan dipisahkan dari yang lain, serta pembeli memperoleh kewenangan penuh untuk mengelola atau memindahkan kepemilikannya, atau melalui penerimaan sertifikat kepemilikan yang merepresentasikan emas batangan tertentu tersebut.

Raja Emas Indonesia — Jual Beli dengan Harga Terbaik
Raja Emas Indonesia menerima berbagai jenis emas dan logam mulia, termasuk emas perhiasan, emas tanpa surat, emas patah, emas rusak, emas muda, emas tua, emas putih, batangan, logam mulia ANTAM, UBS, dinar, perak, rhodium, palladium, platinum, dan lainnya.
Mereka juga menawarkan harga buyback logam mulia ANTAM yang lebih tinggi dari buyback resmi, serta melayani transaksi COD ke tempat pelanggan tanpa biaya tambahan.
Metode Pengecekan Emas Canggih
Raja Emas Indonesia menggunakan alat XRF modern standar industri untuk mengukur kadar emas tanpa merusak bentuknya. Hasilnya langsung terlihat dalam hitungan detik dan bisa Anda saksikan sendiri. Cepat dan objektif!
Legal dan Mengikuti Aturan Pemerintah
Mulai dari pengecekan emas hingga pembayaran, semua dilakukan secara terbuka di depan pelanggan. Raja Emas Indonesia beroperasi sesuai aturan pemerintah dengan menerapkan verifikasi KTP untuk mencegah emas hasil kejahatan. Anda tinggal mengikuti panduan dari staf kami yang ramah dan juga profesional.
Cabang Toko di Mana-Mana
Kami menghadirkan outlet resmi Raja Emas Tempat Jual Emas Tanpa Surat di 55 kota besar di Indonesia. Sehingga kini Anda tidak perlu khawatir jika sewaktu-waktu ingin mencairkan emas menjadi uang karena kini Raja Emas Indonesia sudah hadir di kota Anda.
Tabungan emas digital pada dasarnya diperbolehkan dalam hukum syariat Islam selama memenuhi rukun dan syarat tertentu.
Syarat utamanya adalah emas digital harus didukung oleh emas fisik yang nyata, kepemilikan dicatat dan diverifikasi secara transparan untuk menghindari ketidakjelasan (gharar), serta pemilik memiliki hak untuk menarik emas secara fisik jika sudah memenuhi syarat.
Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas digital, penting untuk memilih platform yang transparan dalam menampilkan harga, kadar, dan takaran emas agar nilai investasi tetap jelas dan terukur.
Raja Emas Indonesia hadir sebagai salah satu pilihan toko emas terpercaya yang menawarkan proses transaksi transparan dengan teknologi XRF, tersebar di banyak kota di Indonesia, serta menerima berbagai jenis emas dalam segala kondisi.

