SUARAMUSLIM.ID | Menjelang perayaan Idul Fitri 2025, pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal libur untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan siswa melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kepastian waktu libur lebaran serta mendukung perencanaan kegiatan masyarakat selama periode Lebaran.
Prediksi Hari Raya Idul Fitri 2025
Idul Fitri 2025 diperkirakan jatuh pada Senin, 31 Maret 2025, berdasarkan prediksi pemerintah melalui Kementerian Agama dan organisasi Islam seperti Muhammadiyah. Muhammadiyah telah menetapkan tanggal tersebut secara resmi menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal. Sementara itu, pemerintah akan memastikan tanggal pasti Idul Fitri melalui sidang isbat pada 29 Maret 2025, menggunakan metode rukyat dan hisab.
Penetapan tanggal ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat, terutama dalam merencanakan liburan dan kegiatan Lebaran.
Jadwal Libur Lebaran 2025 untuk Siswa
Berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, berikut adalah jadwal libur sekolah untuk siswa:
- Jumat, 21 Maret 2025: Libur Sekolah
- Sabtu, 22 Maret 2025: Libur Akhir Pekan
- Senin, 24 Maret 2025: Libur Sekolah
- Selasa, 25 Maret 2025: Libur Sekolah
- Rabu, 26 Maret 2025: Libur Sekolah
- Kamis, 27 Maret 2025: Libur Sekolah
- Jumat, 28 Maret 2025: Libur Sekolah
- Senin, 31 Maret 2025: Libur Nasional Idul Fitri
- Selasa, 1 April 2025: Libur Nasional Idul Fitri
- Rabu, 2 April 2025: Cuti Bersama
- Kamis, 3 April 2025: Cuti Bersama
- Jumat, 4 April 2025: Cuti Bersama
- Senin, 7 April 2025: Cuti Bersama
- Selasa, 8 April 2025: Libur Sekolah
- Rabu, 9 April 2025: Kembali Sekolah
Dengan demikian, siswa akan kembali bersekolah pada Rabu, 9 April 2025 setelah menikmati liburan panjang.
Libur Lebaran 2025 untuk ASN
Untuk ASN, libur Idul Fitri 2025 juga telah ditetapkan melalui SKB 3 Menteri. Berikut adalah rincian cuti bersama ASN:
- Rabu, 2 April 2025
- Kamis, 3 April 2025
- Jumat, 4 April 2025
- Senin, 7 April 2025
Dengan penetapan ini, ASN akan menikmati libur selama delapan hari berturut-turut jika dihitung dengan akhir pekan. Libur ini memberikan kesempatan bagi ASN untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga dan orang-orang terdekat.
Kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) Menjelang Lebaran 2025
Selain itu, pemerintah juga menerapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi PNS dan PPPK mulai H-7 Lebaran. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam bekerja menjelang perayaan Idul Fitri, sehingga para pegawai negeri tetap dapat memenuhi kewajiban pekerjaan mereka tanpa mengurangi kesempatan untuk mempersiapkan perayaan Lebaran. Berikut adalah jadwal FWA:
- Senin, 24 Maret 2025
- Selasa, 25 Maret 2025
- Rabu, 26 Maret 2025
- Kamis, 27 Maret 2025
Dengan kebijakan FWA, para pegawai negeri diharapkan dapat lebih mudah mengatur waktu kerja mereka, sehingga kegiatan persiapan Lebaran bisa berjalan dengan lebih lancar tanpa mengganggu pekerjaan.[]

