Suaramuslim.id | Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Lembaga Hubungan dan Kerja Sama Internasional memberikan sejumlah rekomendasi terkait Indonesia yang bergabung dengan Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP).
Dalam Press Release tertanggal 7 Februari 2026 itu, Muhammadiyah berpandangan bahwa upaya apapun untuk mewujudkan perdamaian harus disertai keadilan. Tanpa keadilan perdamaian itu akan bersifat semu karena melanggar prinsip keadilan dan hak asasi manusia (HAM) yang telah diakui dalam hukum internasional.
Kedua, Muhammadiyah juga berpandangan bahwa Charter BoP yang tidak sesuai dengan Resolusi DK PBB No. 2803 menimbulkan pertanyaan tentang dasar hukum pembentukannya. Terkait dasar hukum pembentukan ini penting karena menyangkut lingkup kewenangan operasionalnya manakala BoP mulai melaksanakan kegiatannya yang berpotensi menabrak kedaulatan negara-negara anggota dan hukum internasional.
Ketiga, Muhammadiyah berpandangan bahwa Charter BoP tidak memuat roadmap menuju kemerdekaan Palestina. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa BoP tidak akan menyentuh akar persoalannya, yakni pengakhiran penjajahan Israel atas Palestina.
Keempat, Muhammadiyah berpandangan bahwa penetapan Donald Trump sebagai Ketua BoP seumur hidup sekaligus satu-satunya pemegang hak veto berpotensi menjadikan BoP sebagai entitas yang dikendalikan secara personal. Hal ini menyerupai “perusahaan politik privat”, bukan lembaga multilateral yang akuntabel.
Meskipun Pemerintah Republik Indonesia telah memutuskan untuk bergabung dengan BoP, Muhammadiyah memandang perlu adanya langkah strategis dan taktis. Harapannya, keikutsertaan Indonesia tetap sejalan dengan amanat konstitusi UUD 1945 dan prinsip “there is no peace without justice”. Sehubungan dengan itu, PP Muhammadiyah memberikan 8 rekomendasi.
Pertama, Penyesuaian Charter BoP dengan Resolusi DK PBB 2803
Indonesia perlu secara aktif memperjuangkan agar Charter BoP diselaraskan dengan resolusi DK PBB No. 2803 yang menjadi dasar hukum pembentukannya. Indonesia juga harus mendesak BoP untuk menyampaikan tujuan yang jelas dan terbuka. Yakni dicapainya kemerdekaan Palestina, penghentian pendudukan Israel, dan penghentian perampasan tanah Palestina oleh Israel, terutama di West Bank.
Kedua, Keterwakilan Palestina
Mengingat Israel sebagai pihak penjajah justru masuk dalam BoP, sementara Palestina tidak, maka Indonesia –berdasarkan amanat konstitusi untuk menghapus penjajahan— perlu mengupayakan agar Palestina menjadi anggota BoP. Selain itu, perlu didorong keterwakilan masyarakat sipil Palestina. Apabila keanggotaan Palestina tetap ditolak, Indonesia perlu menyuarakan aspirasi rakyat Palestina secara konsisten di dalam BoP.
Ketiga, Persatuan Faksi-faksi Palestina
Indonesia perlu mengambil peran diplomatik untuk mendorong rekonsiliasi nasional antara faksi-faksi Palestina, khususnya Hamas dan Fatah, sebagai prasyarat perjuangan kemerdekaan yang efektif.
Keempat, Pasukan Perdamaian di Gaza dan Misi Kemanusiaan Pasukan Indonesia
Indonesia perlu memastikan bahwa pasukan perdamaian di Gaza tetap dalam kerangka PBB dan mendapat mandat dari PBB. BoP perlu membuka ruang dan memberi izin dan jaminan keamanan kepada organisasi-organisasi kemanusiaan untuk bekerja di Gaza dan seluruh wilayah Palestina. Indonesia juga perlu memastikan bahwa setiap personel yang ditugaskan dalam misi internasional di Gaza hanya menjalankan fungsi perlindungan warga sipil, rekonstruksi, layanan sosial dan kesehatan, bukan kepentingan politik pihak tertentu.
Kelima, Menunda Komitmen sebagai Anggota Tetap BoP
Mengingat besarnya iuran dan risiko penyalahgunaan dana, Indonesia sebaiknya tidak bersegera menjadi anggota tetap. Sebagai alternatif, Indonesia dapat menegosiasikan agar kontribusi dana diarahkan khusus untuk membiayai operasi pasukan dan misi kemanusiaan Indonesia di Gaza.
Keenam, Tanggung Jawab Israel atas Tindak Kejahatannya terhadap Palestina
Meskipun Indonesia nantinya akan duduk bersama dengan Israel di BoP, Indonesia perlu tetap konsisten menuntut Israel mempertanggungjawabkan tindak kejahatan genosida yang dilakukannya terhadap rakyat Palestina.
Ketujuh, Opsi Pengunduran Diri dari Keanggotaan di BoP
Apabila rekomendasi di atas tidak dijalankan atau tidak disepakati, khususnya oleh Amerika Serikat dan Israel, maka sesuai janji Presiden Prabowo yang telah beredar luas di media, Indonesia perlu mempertimbangkan mundur dari keanggotaan BoP. Hal ini demi menjaga konsistensi dengan konstitusi dan komitmen moral terhadap kemerdekaan Palestina.
Kedelapan, Iuran Keanggotaan BoP
Kewajiban iuran sebesar USD 1 Milyar (sekitar Rp. 17 triliun) bagi anggota tetap BoP berpotensi membebani keuangan negara. Selain itu dikhawatirkan disalahgunakan mengingat konsentrasi kekuasaan hanya berada di tangan Ketua BoP. Pembayaran iuran tanpa adanya jaminan dapat ditarik kembali (withdrawal) saat Indonesia mundur dari BoP, merupakan risiko yang mungkin terjadi.
Indonesia juga perlu mendapatkan jaminan bahwa dana USD 1 Milyar tersebut akan digunakan untuk pembangunan kembali (reconstruction) Gaza dan terselenggaranya pelayanan mendasar publik (basic public services) seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, keagamaan, sanitasi, infrastuktur, keamanan umum

